LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Setor Rp500 Juta Denda Eks Mensos Juliari ke Kas Negara

Nominal tersebut merupakan vonis hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

2021-09-24 16:29:40
Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda yang dibayarkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke kas negara sebesar Rp500 juta.

Nominal tersebut merupakan vonis hukuman denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 dengan melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P Batubara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Advertisement

Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Namun jika tidak mencukupi juga maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, jaksa eksekutor juga segera melakukan penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud," jelas Ali.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

Baca juga:
KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
KPK Apresiasi Vonis 7 dan 9 Tahun Penjara Terhadap Eks Anak Buah Juliari
Anak Buah Eks Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara
Justice Collaborator Dikabulkan, Eks Anak Buah Juliari Sebut Sudah Diungkap Disidang
Mantan Anak Buah Juliari, Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.