KPK Setor Rp600 Juta ke Negara, Denda Perkara Lucas Kasus Menghalangi Penyidikan
Ali menjelaskan, terpidana Lukas sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk tersangka Eddy Sindoro saat itu.
Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, menyetor uang senilai Rp600 juta ke kas negara. Diketahui uang tersebut adalah denda perkara dari terpidana Lucas terkait kasus Eddy Sindoro.
"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama Terpidana Lucas sebagai pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Ali menjelaskan, terpidana Lukas sebelumnya telah dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidikan KPK untuk tersangka Eddy Sindoro saat itu.
Karenanya denda tersebut, adalah langkah upaya KPK memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor.
Diketahui, Lucas dinyatakan bersalah melakukan penghalangan penyidikan kasus, terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
KPK menyatakan, Lucas berperan sebagai orang yang memberikan masukan terhadap Eddy untuk tidak menyerahkan diri ke KPK atas kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan sederet perkara perniagaan.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Mahkamah Agung 'Korting' Vonis Advokat Lucas, Hukuman Menjadi 3 Tahun Penjara
Kecewa Hukuman Lucas jadi 5 Tahun, KPK akan Ajukan Kasasi ke MA
KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan PT DKI Ringankan Hukuman Lucas
Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Lucas Jadi 5 Tahun, Minta Rekening Dibuka
Terbukti Bersalah, Advokat Lucas Dihukum 7 Tahun Penjara
Rintangi Penyidikan, Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara