LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK serahkan mobil sitaan dari Djoko Susilo ke Rupbasan Jakut

Wahidin, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara mengapresiasi penyerahan mobil tersebut. Dia beralasan selama ini beberapa Kepala Rupbasan kerap kali menggunakan taksi online dalam berkegiatan.

2018-01-30 12:17:39
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyerahkan dua unit mobil kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara sebagai inventarisasi. Dua unit mobil tersebut sebelumnya dimiliki oleh terpidana kasus tindak pidana korupsi, mantan Kakorlantas Polri Irjen (purn) Djoko Susilo dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.

Wahidin, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara mengapresiasi penyerahan mobil tersebut. Dia beralasan selama ini beberapa Kepala Rupbasan kerap kali menggunakan taksi online dalam berkegiatan.

"Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat, kalau diundang kemana-mana itu pakai grab," ujar Wahidin, di gedung KPK, Selasa (30/1).

Advertisement

Apalagi, tambah Wahidin, di tahun ini pemerintah tidak melakukan kendaraan dinas. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar KPK lebih maksimal dalam memberikan sejumlah aset rampasan negara demi kepentingan sejumlah instansi yang membutuhkan.

"Mudah-mudahan dengan adanya mobil Avanza dan Hiluk ini akan lebih memperlancar kinerjanya. Negara untuk dua tahun ke depan ini juga tidak ada pengadaan kendaraan dinas," ujarnya.

Sementara itu, Wahidin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait perubahan plat mobil sebab, selama empat tahun mobil-mobil tersebut menunggak pajak.

Advertisement

Wahidin berharap agar plat mobil tersebut bisa dirubah menjadi plat mobil dinas.

"Makanya nanti akan kami komunikasikan dengan teman-temab di kepolisian apakah bisa diubah platnya menjadi plat dinas. Karena ini kan sudah nunggak empat tahun, bayangkan suruh bayar 4 tahun juga kasian Karupbasannya," ujarnya.

Sementara itu, dua unit mobil yang diserahkan KPK kepada Rupbasan Jakarta Utara antara lain 1 unit Toyota Hiluk dari perkara Syahrul Raja sempurnajaya dengan nilai perolehan Rp 150 juta, 1 unit Toyota Avanza dari perkara Djoko Dusilo dengan nilai perolehan Rp 59 juta.

Baca juga:
KPK hibahkan dua unit mobil sitaan ke Rupbasan Jakut
KPK lanjutkan pemeriksaan mantan anggota DPRD Sumut di Medan
Dalami transaksi kasus e-KTP, KPK panggil tiga saksi dari money changer
JPU KPK tegaskan punya bukti Gamawan terima ruko & tanah dari peserta lelang e-KTP
Eks Ketua DPRD Kota Malang usai diperiksa KPK terkait suap APBD

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.