LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Serahkan Berkas Perkara ke PN Palembang, Dodi Reza Alex Cs Segera Diadili

Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex segera diadili. KPK telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tersangka Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan atau PN Tipikor Palembang, Jumat (4/3).

2022-03-04 11:16:14
Kasus korupsi
Advertisement

Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tersangka Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan atau PN Tipikor Palembang, Jumat (4/3).

Penyerahan berkas perkara dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ihsan. Turut diserahkan berkas perkara dua tersangka lain, atas nama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin.

"Pada hari ini kami JPU KPK melimpahkan tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Musi Banyuasin. Mereka masing-masing DRA, HM, dan EU," ungkap Ihsan.

Advertisement

Masih Ditahan di Jakarta

Ketiganya merupakan tersangka penerima suap dari terdakwa Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN), dengan total penerimaan suap sebesar Rp4 miliar. Ketiganya akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Dakwaan terhadap ketiga tersangka akan kita sampaikan nanti dalam persidangan," ujarnya.

Advertisement

Dia mengatakan, ketiga tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan KPK di Jakarta. Pemindahan penahanan akan menunggu ketetapan majelis hakim.

"Kita tunggu ketetapan hakim nanti. Untuk tersangka baru, kita tunggu fakta persidangan, tidak menutup ada tersangka baru," pungkasnya.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.