LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Selidiki Peruntukan Dana Rp1,5 Miliar yang Dibawa Bupati Muba ke Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peruntukan uang Rp1,5 miliar yang dibawa Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ke Jakarta.

2021-10-21 12:13:57
dody reza alex
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peruntukan uang Rp1,5 miliar yang dibawa Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ke Jakarta.

"Kami pastikan nanti akan didalami lebih lanjut melalui pemanggilan para saksi. Segala informasi yang KPK terima akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Diketahui, anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Saat itu dia tengah membawa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar. Uang tunai diamankan dari ajudannya bernama Mursyid.

Advertisement

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keberadaan uang Rp 1,5 miliar menjadi hal yang menarik untuk diusut tim penyidik lebih jauh.

"Oleh karena itu menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut. Nah, nantinya akan kami dalami yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut, yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa, untuk apa keperluannya, atau kepentingannya," kata Setyo.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Advertisement

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Baca juga:
Elite Golkar dalam Pusaran Kasus Rasuah
Tangkap Lagi Kader Golkar, KPK Tegaskan Tak Berpolitik
Kantor Penyuap Dodi Reza Alex Tak Ada Aktivitas
Jejak Politik dan Korupsi Klan Alex Noerdin
Kronologi Tangkap Tangan Bupati Musi Banyuasin di Jakarta dengan Uang Rp1,5 Miliar

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.