LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Segera Beberkan Peran Sofyan Basir dalam Suap PLTU Riau-1

KPK Segera Beberkan Peran Sofyan Basir dalam Suap PLTU Riau-1. Menurut Febri, Sofyan Basir diduga membantu pelaku lain dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek senilai USD 900 juta ini.

2019-06-14 15:51:11
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Dirut nonaktif Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Jaksa penuntut umum pada KPK pun telah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Selanjutnya pihak Pengadilan akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Febri mengatakan, dalam dakwaan yang sudah disusun tim jaksa penuntut umum, KPK akan menguraikan lebih rinci peran dari mantan Direktur Utama BRI itu. Menurut Febri, Sofyan Basir diduga membantu pelaku lain dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek senilai USD 900 juta ini.

Advertisement

"KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 tersebut mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Advertisement

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Penyidikan Rampung, Sofyan Basir Segera Disidang
KPK Kembali Periksa Dirut PLN Sofyan Basir
Senyuman Dirut Pertamina Nicke Widyawati Usai Diperiksa KPK
Dirut Pertamina Ditelisik Seputar Kasus Suap yang Jerat Sofyan Basir
KPK Periksa Direktur Utama Pertamina
Dirut Pertamina Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.