LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK sebut suap ke anggota DPRD Musi Banyuasin bukan pertama kali

"Sebelumnya kita dapat info sekitar Januari ada pemberian juga nilainya miliaran," kata Johan Budi.

2015-06-20 18:07:07
KPK
Advertisement

Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyebut uang sebesar Rp 2,567 miliar untuk politikus Partai PDIP, Bambang Karyanto dan politikus Partai Gerindra, Adam Munandar (AM) merupakan suap kedua yang diterima pihak DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Johan mengatakan sebelumnya pejabat pemerintah daerah pun pernah memberikan suap dengan jumlah yang hampir sama.

"Ini kita duga pemberian kedua, sebelumnya kita dapat info sekitar Januari ada pemberian juga nilainya miliaran," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).

Menurut Johan, uang itu diberikan dengan tujuan yang sama yaitu pembahasan RAPBD‎ Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan sumber uang tersebut.

Meski belum ditemukan asal uang suap itu, Johan menegaskan pihaknya akan terus mengusut. "Kita terus telusuri," tandasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari operasi itu, penyidik berhasil menciduk 4 tersangka. Di antaranya, politikus Partai PDIP, Bambang Karyanto (BKR) dan politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM).

Selain dua anggota DPRD Musi Banyuasin itu, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni, Syamsudin Fei (SF) selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Faisyar (F) selaku Kepala Bappeda Musi Banyuasin.

Keempat tersangka itu ditangkap di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang pada pukul 20.40 WIB, Jumat (19/6). Saat diciduk mereka sedang menggelar loby terkait perubahan RAPBD dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun‎.

Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana

Sementara dua tersangka lainnya, Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana‎.

Baca juga:
Empat tersangka OTT Musi Banyuasin tiba di KPK
KPK bidik anggota DPRD lain terkait suap RAPBD Musi Banyuasin
KPK umumkan hasil OTT di Sumatera Selatan
Dari OTT di Sumsel, penyidik KPK bawa kardus & tas besar ke Jakarta
4 Orang yang ditangkap KPK di Sumsel diterbangkan ke Jakarta
Anggota DPRD yang ditangkap KPK di Sumsel politikus PDIP?
Selain anggota DPRD, KPK kabarnya juga ciduk kadis Musi Banyuasin

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.