LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK sebut perusahaan penyuap pejabat pajak bisa jadi pelaku tipikor

Namun pertimbangan itu menurut Agus, masih menunggu rampungnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi. Setidaknya, lanjut Agus, KPK bisa menentukan perusahaan tersebut bisa dijadikan sebagai pelaku tipikor.

2016-11-24 16:40:47
OTT pejabat Ditjen pajak
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan PT Ekspor Prima Indonesia sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, KPK meyakini uang suap yang diberikan kepada Kasubdit Ditjen Pajak, Handang Soekarno, merupakan uang perusahaan sebagai bentuk penghapusan pajak.

"Bisa, bisa (PT Ekspor Prima Indonesia dijadikan pelaku tindak pidana korupsi)," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di auditorium KPK, Jakarta, Kamis (24/11).

Namun pertimbangan itu menurut Agus, masih menunggu rampungnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi. Setidaknya, lanjut Agus, KPK bisa menentukan perusahaan tersebut bisa dijadikan sebagai pelaku tipikor.

"Jadi ini kan juga masih proses kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya kita pelajari aja nanti," ungkapnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Presiden Direktur PT Ekspor Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar RP 6 miliar.

Akibat perbuatannya Rajesh sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 uu No 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2001.

Handang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Baca juga:
Kasus suap Pajak, KPK curiga komitmen fee ke Handang Soekarno besar
Presiden Jokowi soal OTT di DJP: Kalau ada lagi digebuk lagi
Sri Mulyani akui kantongi nama pegawai Kemenkeu mencurigakan
Kasus suap Ditjen Pajak, KPK dalami kemungkinan pihak lain terlibat
Follow the suspect, KPK bakal periksa Dirjen Pajak

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.