LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK sebut pemondokan, katering, transportasi haji kemahalan

"Ada dana-dana yang dibayarkan tidak sesuai. Kemahalan," ujar Pimpinan KPK Zulkarnain.

2014-05-22 20:00:51
Suryadharma Ali
Advertisement

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji ibadah tahun 2012-2013. Penyelenggaraan haji itu meliputi antara lain pemondokan, katering, transportasi dan lain-lain.

Dalam kegiatan itu, diduga pembiayaanya tidak sesuai. Ongkos yang harus dibayarkan terlalu mahal.

"Katering, pemondokan, transportasi. Ada dana-dana yang dibayarkan tidak sesuai. Kemahalan," ujar Pimpinan KPK Zulkarnain, saat dihubungi wartawan, Kamis (22/5).

Atas perbuatan itu, SDA diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999.

Pasal-pasal tersebut yakni perbuatan melawan hukum yang dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan juga merugikan negara. SDA juga diduga menyalahgunakan kewenangan selaku Menteri Agama RI yang merugikan negara.

"Menyalahgunakan wewenang, ada melawan hukum," ujar Zulkarnain.

Baca juga:
6 Cerita miris korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag
SDA jadi tersangka, pejabat kemenag memilih bungkam
Penyidik KPK sita tumpukan dokumen dari ruang Anggito Abimanyu
Hampir empat jam, penyidik KPK geledah kantor Kemenag
Prabowo: Saya tidak percaya SDA bersalah

(mdk/tts)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.