LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK sebut Patrialis Akbar tiga kali terima suap

Diduga USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya. Dari kasus ini, tidak ada transaksi dalam bentuk transfer melainkan voucher penukaran uang mata asing.

2017-01-26 21:42:26
KPK tangkap Patrialis Akbar
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar sebagai tersangka penerimaan suap terkait pengujian materi undang undang Nomor 41 tahun 2014. Patrialis disebut menerima uang suap USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan uang suap yang diterima Patrialis dari Basuki Hariman (BHR), pengusaha importir daging, sebanyak tiga kali.

"Diduga USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," ujar Basaria saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (26/1).

Advertisement

Dari kasus ini, tidak ada transaksi dalam bentuk transfer melainkan voucher penukaran uang mata asing. "Barang buktinya voucher untuk penukaran mata uang asing," tukasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny. Untuk Patrialis dan Kamaludin selaku penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Fenny disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement

Baca juga:
KPK resmi tetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka korupsi
Kronologis penangkapan Patrialis Akbar di Grand Indonesia
Patrialis ditangkap, KPK sebut tak targetkan bidik hakim MK
Ditangkap KPK, Patrialis sedang bersama perempuan di Grand Indonesia
KPK tetapkan 4 orang jadi tersangka, termasuk Patrialis Akbar
Patrialis diduga terima uang USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura
Idealnya hakim konstitusi bukan dari kalangan politisi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.