KPK Sebut Kepatuhan DPRD Lapor LHKPN Paling Rendah
Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat itu, KPK sempat menyampaikan jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat itu, KPK sempat menyampaikan jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi berapa orang yang telah melakukan laporan LHKPN. Sampai hari ini kewajiban lapor itu sebetulnya harus dilakukan oleh 303.032 orang. Tapi, kata Agus, ternyata tingkat kepatuhan secara nasional baru didapatkan sebesar 64,05 persen.
"Ini terdiri dari baik di eksekutif di BUMN, BUMD, yudikatif maupun legislatif," kata Agus dalam Rapat Komisi III, Senin (28/1).
Menurutnya tingkat pelaporan LHKPN paling rendah ada di tingkat legislatif, terutama legislatif daerah.
"Yang kami cukup prihatin sebetulnya, di tahun 2017 dan 2018 itu temen-temen di Yudikatif dan legislatif kepatuhannya yang kurang baik," ungkapnya.
Agus menjelaskan, saat pelaporan melalui mekanisme konvensional tingkat di legislasi pusat jumlahnya cukup tinggi. Namun, ketika beralih ke mekanisme online jumlahnya menurun.
"Legislatif di pusat relatif tinggi. Semua hampir melapor tetapi ketika disuruh pindah ke online ini kemudian menjadi rendah," ucapnya.
Diketahui, dalam rapat ini mereka juga membahas capaian kinerja KPK di tahun 2018. Serta implmentasi strategi nasional pencegahan korupsi dan langkah KPK untuk mengoptimalkan kerja sama antar penegak hukum.
Baca juga:
Terjaring OTT KPK, Bupati Mesuji Punya 13 Mobil dengan Total Harta Rp 22,4 Miliar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Serahkan LHKPN ke KPK
Kesulitan Isi LHKPN, Ketua DPRD DKI Datangi KPK
Dari 84 Anggota DPRD Banten, Hanya 1 Anggota Yang Laporkan LHKPN
Anggota DPRD DKI Belum Serahkan LHKPN Karena Gaptek dan Pengisian Rumit