KPK Sebut Jateng Penyumbang Perkara Korupsi Keempat Di Indonesia
Maka dari itu, KPK perlu kerja keras untuk melakukan pelayanan dan edukasi anti korupsi untuk Provinsi yang banyak terjerat korupsi. Apalagi banyak aliran dana desa yang digelontorkan dari Pemerintah yang bernilai miliaran diduga akan banyak diselewengkan.
Provinsi Jawa Tengah masih menyandang predikat sebagai daerah peringkat keempat paling banyak jumlah kepala daerah yang terjerat korupsi di Indonesia. Namun bukan berarti hal itu paralel dengan perilaku korupsi masyarakatnya.
"Untuk Jateng sendiri dari segi penyumbang perkara kasus korupsi terbanyak keempat setelah Jawa Timur. Itu yang sudah banyak menjalani sidang di pengadilan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Semarang, Rabu (10/4).
Menurutnya, seperti sidang yang sudah berjalan kasus dugaan korupsi yang menjerat wakil DPR RI, Taufik Kurniawan sendiri yang menyeret sejumlah elite politik di Jawa Tengah.
"Saya dengar itu sidang pak Taufik Kurniawan dan yang menyeret beberapa kepala daerah di Jawa Tengah," ujarnya.
Hampir semua provinsi di Indonesia sumber korupsi berasal dari beberapa sektor. "Pengadaan barang dan jasa, perizinan, bantuan sosial (bansos), pengisian jabatan diperjual belikan, ini jelas tidak masuk akal," jelas Laode.
Maka dari itu, KPK perlu kerja keras untuk melakukan pelayanan dan edukasi anti korupsi untuk Provinsi yang banyak terjerat korupsi. Apalagi banyak aliran dana desa yang digelontorkan dari Pemerintah yang bernilai miliaran diduga akan banyak diselewengkan.
"Jadi mengawasi korupsi itu tidak mudah. Butuh proses panjang dan ketelitian menangani perkara. Tidak seperti mengamati orang tidak pakai helm di jalan raya. Laporannya banyak, dan beberapa sebenarnya kasus sudah lama," ungkapnya.
Lebih jauh lagi, Laode menyampaikan aksi pemberantasan korupsi saat ini masih menghadapi tantangan yang beragam. Khususnya pada aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum bisa mengatur tentang penanganan hukuman pidana bagi pejabat yang memperkaya diri.
"Kita belum bisa melakukan perampasan aset, belum bisa melakukan penindakan atas kasus penyuapan pejabat antar negara. Ketika Ketua PPP ditahan, saya sempat ditanya, kenapa ditangkap. Kami jawab karena dia terima uang. Dia telah melakukan suap menyuap antar perangkat sektoral," tutupnya.
Baca juga:
KPK Sebut Aceh, Sumut, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat Juaranya Korupsi
Bowo Sidik Seret Nusron Wahid, KPK Tegaskan Tersangka Berhak Bicara Bebas
Sebut Nama Nusron Wahid dan Menteri, Bowo Sidik akan Ajukan Justice Collaborator
Kasus Amplop Serangan Fajar Menggelinding, Senggol Nusron Wahid dan Menteri
Berkas Rampung, Mantan Bupati Cianjur Segera Disidang Kasus Korupsi DAK
Bowo Sidik juga Seret Menteri Jokowi di Kasus Amplop 'Serangan Fajar'