KPK sebut Bupati Malang terima suap Rp 3,45 M untuk bayar utang kampanye
Bupati Malang Rendra Kresna dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pemkab Malang.
Bupati Malang Rendra Kresna dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pemkab Malang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Rendra menerima uang suap sebesar Rp 3,45 miliar untuk pembayaran utang pembiayaan dana kampanye saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.
Rendra menerima suap tersebut dari pihak swasta bernama Ali Murtopo. Ali juga merupakan tim sukses Rendra.
"Setelah menjabat Bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembiayaan utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).
Saut mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian Rendra dan kawan-kawan adalah proyek di Dinas Pendidikan yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.
"Khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP," kata Saut.
Selain kasus dugaan suap, KPK juga menjerat Rendra sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rendra beserta pihak swasta Eryk Armando Talla menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.
"Penerimaan gratifikasi RK (Rendra) dan EAT (Eryk Armando) diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Malang," kata Saut.
Baca juga:
Saat digeledah, KPK temukan 15 ribu dolar Singapura di rumah Bupati Malang
Geledah Dinas PU Malang, KPK sita uang tunai Rp 305 juta dan dokumen
KPK tetapkan Bupati Malang Rendra Kresna tersangka suap dan gratifikasi
Geledah Kantor Bupati Malang, KPK sita sejumlah dokumen
KPK geledah 3 kantor Pemerintah Kabupaten Malang