LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK sebut Bupati Banyuasin ngebet ingin duit saat tahu ada proyek

Yan Anton langsung bergerak begitu tahu ada proyek. Akhirnya dia ditangkap KPK usai pengajian mau naik haji.

2016-09-05 14:54:53
Operasi Tangkap Tangan KPK
Advertisement

Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan Yan Anton Ferdian resmi menjadi tersangka atas kasus suap proyek di dinas pendidikan Sumatera Selatan. Yan Anton dan 5 orang lainnya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu pagi (4/9) di beberapa lokasi.

Yan Anton diciduk di rumah dinasnya seusai menggelar acara pengajian menjelang keberangkatan haji dirinya beserta istri. Dari tangan Yan Anton, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan Rupiah dan Dollar Amerika.

"Dari YAF (Yan Anton Ferdian) tim amankan uang dalam pecahan rupiah Rp 299.800.000. 300 juta kurang 200.000, dan pecahan Dollar Amerika 11.200, setara Rp 150 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Senin (5/9).

Dalam kronologisnya Yan Anton mengetahui akan ada proyek pada dinas pendidikan kemudian dia meyakini bakal mendapat uang dari proyek tersebut. Kemudian Yan Anton meminta kepada Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman beserta Sutaryo, Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan, agar bisa menghubungi seorang direktur CV Putra Pratama, bernama Zulfikar Maharami.

Tujuannya tidak lain adalah memberikan proyek yang ada di dinas pendidikan dengan syarat ada timbal balik berupa uang kepada Yan Anton dan kawan-kawan. Untuk berkomunikasi dengan Zulfikar rekanan Yan Anton menggunakan jasa Kirman, pengepul atau konektor yang sering berhubungan dengan perusahaan untuk berkomunikasi terkait apa saja yang dibutuhkan pemerintah.

"YAF (Yan Anton Ferdian) Bupati Banyuasin itu membutuhkan dana, kemudian dia hubungi namanya RUS (Rustami) yang merupakan Kasubag rumah tangga. Dia (Yan Anton) memerlukan Rp 1 miliar dan dia perintahkan kepada RU supaya ditanyakan kepada kepala dinas pendidikan karena YAF ini bahwa dia tahu betul di sana akan ada beberapa proyek dan mengetahui dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," tandasnya.

Namun, Basaria tidak menyebutkan proyek apa yang akan digarap oleh perusahaan Zulfikar. Dia juga belum mengklarifikasi apakah adanya penyerahan uang ke Yan Anton dan kawan-kawan proyek tersebut lantas dikerjakan oleh Zulkifar atau terhenti akibat tangkap tangan ini.

"Ini masih dikembangkan, termasuk apakah yang bersangkutan (Yan Anton Ferdian) juga sering menanyakan proyek proyek di dinas dinas lain yang ada di Sumsel," tutup Basaria.

Akibat dari perbuatannya ini, Zulfikar selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sedangkan untuk Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Usman, Kirman, dan Sutaryo disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.