KPK rumuskan perbuatan melawan hukum di kasus Hambalang
KPK akan menggunakan strategi anak tangga dalam kasus Hambalang.
Penyelidikan kasus Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengalami perkembangan yang signifikan. Namun demikian, KPK sudah merumuskan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Kami sudah berhasil merumuskan perbuatan melawan hukumnya dan kami sedang mendalami unsur-unsur lain perbuatannya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin (2/7).
Menurutnya, KPK akan melakukan tiga hal dalam kasus tersebut, yakni memperkuat tim yang menangani kasus Hambalang dengan mengikutsertakan penyidik dan jaksa untuk memperjelas spektrum kasusnya, dan mengintensifkan kajian.
"Kita akan menggunakan strategi anak tangga seperti kasus korupsi Damkar," kata Bambang.
Hal itu harus dilakukan, karena KPK tidak mungkin bekerja berdasarkan tudingan seseorang, yakni Muhammad Nazaruddin.
"Karena (Hambalang) masih penyelidikan, kalau penyidikan kita bisa dengan upaya paksa. Kalau mau penyidikan, kita harus sebut dulu siapa tersangkanya. Nah kalau belum ada tersangkanya bagaimana. Ada dilema, atau tantangan dalam proses hukum itu tidak kecil apalagi yang melakukan itu terorganisir, konspiratif," kata dia.(mdk/dan)