KPK resmi tahan Fayakhun sebagai tersangka suap Bakamla
Fayakhun keluar dari Gedung Merah Putih dengan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi, sekitar pukul 16.55. Dia mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wib. Fayakhun tidak mengucap satu kata pun kepada awak media yang menunggunya. Fayakhun hanya melempar senyum dan buru-buru memasuki mobil tahanan berwarna hitam gelap.
Politisi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, resmi mengenakan rompi oranye KPK. Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, anggota komisi I DPR RI ini resmi ditahan.
Pantauan merdeka.com, Fayakhun keluar dari Gedung Merah Putih dengan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi, sekitar pukul 16.55. Dia mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wib
Fayakhun tidak mengucap satu kata pun kepada awak media yang menunggunya. Fayakhun hanya melempar senyum dan buru-buru memasuki mobil tahanan berwarna hitam gelap.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengkonfirmasi bahwa Fayakhun resmi menjadi tahanan KPK. Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"FA ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/3).
Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakun juga diduga menerima USD 300 ribu.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu tiga orang dari pihak swasta; Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus. Sedangka dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).
Baca juga:
Idrus Marham yakin tak ada uang korupsi mengalir ke Partai Golkar
KPK periksa Fayakhun terkait kasus suap Bakamla
Ini reaksi Airlangga soal dugaan aliran dana ke Golkar dari korupsi e-KTP & Bakamla
Kasus Suap Bakamla, Nofel Hasan terima JC ditolak dan vonis 4 tahun bui
Mantan pejabat Bakamla divonis empat tahun penjara
Hakim tidak lengkap, sidang vonis mantan pejabat Bakamla ditunda
Ali Fahmi, kader PDIP disebut 'mastermind' kasus suap proyek Bakamla