LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK resmi tahan eks ketua BPPN terkait kasus korupsi BLBI

KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada 25 April 2017.

2017-12-21 17:27:48
Kasus BLBI
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan satu tersangka terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Yang bersangkutan ditahan usai diperiksa penyidik.

"Penyidik melakukan upaya penahanan pada tersangka SAT. Tersangka SAT ditahan perhari ini, 20 hari ke depan dan ditempatkan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

Sementara itu, Temanggung bersikeras penetapan tersangka terhadap dirinya tidak tepat. Dia beralasan apa yang telah dikerjakan sudah sesuai dengan kapasitasnya dan undang-undang.

Advertisement

"Jadi semua yang saya jelaskan di BPPN sudah. Semuanya mengatakan bisa dilaksanakan dan masalah utang petambak Rp 4,8 T yang dipermasalahkan oleh KPK itu sudah saya serahkan kepada menteri keuangan, dan menteri keuangan lah yang menjual itu dengan harga 220 M, bukan saya. Jadi, semuanya sudah jelas ya," ujar dia saat meninggalkan gedung.

"Saya akan sampaikan di pengadilan nanti, insya Allah saya kira saya sudah punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Karena ini lah pegangan saya sebagai ketua BPPN sudah menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya," tukas dia.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.