LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK resmi perpanjang pencegahan Novanto ke luar negeri

KPK resmi perpanjang pencegahan Novanto ke luar negeri. KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan cegah terhadap ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik. Surat cegah itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

2017-10-03 13:01:00
Setya Novanto
Advertisement

KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan cegah terhadap ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik. Surat cegah itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

"Kemarin, 2 Oktober 2017 ada surat dari KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK (Agus Rahardjo), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto), untuk kasus pengadaan KTP Elektronik," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Selasa (3/10).

"Pencekalan untuk enam bulan ke depan, jadi April 2018 jatuh temponya. Dengan demikian maka, surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru," tambah Agung.

KPK sudah sekali meminta permintaan cegah untuk Setya Novanto yaitu pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017. Ia dicegah dalam kapasitasnya sebaga saksi proyek e-KTP.

Novanto tetap dicegah keluar negeri pasca keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan. Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Novanto.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus e-KTP. Yang terbaru adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang diumumkan pada 27 September 2017 lalu.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, serta Sugiharto dan kawan-kawan. Anang S Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

KPK menduga Anang membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait dengan proses proyek KTP-e serta menyiapkan uang sejumlah USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Baca juga:
Praperadilan Setya Novanto bisa dijadikan pelajaran penting bagi KPK
Pulang semalam, Setya Novanto tak betah dirawat di rumah sakit
Setya Novanto absen 2 minggu, pimpinan pastikan kinerja DPR tak terganggu
KPK lebih hati-hati setelah Setya Novanto menang praperadilan
MA tak bisa intervensi putusan Hakim Cepi soal Setya Novanto
Wasekjen Golkar: Jika Setnov tetap jadi ketum, kerja keras kita harus ditingkatkan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.