KPK Rekomendasikan Periksa Keuangan 3 OPD di Sulsel karena Rawan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pemeriksaan keuangan terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan korupsi, kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bapenda dan Bappeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pemeriksaan keuangan terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan korupsi, kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiganya adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bapenda dan Bappeda.
"Ada tiga lagi OPD baru dengan periode pemeriksaan tahun 2017, 2018 hingga Mei 2019 yakni BPKAD, Bapenda dan Bappeda," kata Koordinator Wilayah VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Adlinsyah Malik Nasution kepada media, Makassar, Kamis (4/7).
Sebelumnya, KPK juga merekomendasikan untuk memeriksa tujuh OPD terkait temuan dokumen perjalanan dinas fiktif masing-masing Biro Umum Setprov Sulsel, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Dewan DPRD Sulsel, Dinas Bina Marga Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Kalau di Biro Umum Setprov Sulsel, kata Adlinsyah, pemeriksaan telah selesai dan Gubernur Sulsel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah mencopot Kabiro.
Lalu ada juga Dinas Perhubungan yang lebih dulu direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, dari Inspektorat Sulsel juga telah keluar, hanya saja keputusannya masih di tangan Gubernur Sulsel.
"Jadi informasi dari Pak Salim, (Kepala Inspektorat) kalau pihaknya telah merekomendasikan pencopotan terhadap kepala Dinas Perhubungan, Kasi Lalu Lintas dan salah satu Kasi lagi. Serta dua pejabat level bawah yang direkomendasikan turun pangkat. Saat ini masih di tangan Gubernur selaku PPK," kata Adlinsyah seraya menambahkan, kasus tersebut mengenai praktik rasuah rekomendasi pelat hitam ke pelat kuning kendaraan.
Baca juga:
KPK Periksa Markus Nari dan Hakim PN Balikpapan Kayat
Menko Luhut Minta KPK Awasi Pengembangan Blok Masela
KPK Periksa Anggota DPR RI Arif Wibowo Sebagai Saksi Kasus e-KTP
KPK Didesak Usut Penggunaan Honor Gendut DPRD Banten
Kasus SKL BLBI, KPK Telisik Peran Dorodjatun saat Jabat Ketua KKSK
Korupsi Gaji Pemain dan Dana Hibah Rp3,8 M, Eks Ketua PSSI Pasuruan Ditahan