KPK rampungkan tiga berkas tersangka suap Dinas PUPR Kota Mojokerto
Keempatnya yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto. Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai merampungkan berkas kasus tiga dari empat tersangka kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Ketiga tersangka yang berkasnya rampung yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo (PN), dan dua wakilnya yakni Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF). Sementara, berkas tersangka Wiwiet Febryanto masih proses.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tiga tersangka di kasus Mojokerto, yaitu ABF, UF dan PNO. Sidang akan dilakukan dalam waktu dekat, direncanakan di PN Tipikor Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (13/9).
Seperti diberitakan, dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokero sejumlah Rp 13 miliar tahun anggaran 2017 itu, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto. Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut. Wiwiet selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap, tiga pimpinan DPRD Mojokerto yakni Purnomo, Umar faruq dan Abdullah Fanani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(mdk/fik)