LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK prioritaskan 6 provinsi untuk supervisi pencegahan korupsi

Enam provinsi tersebut di antaranya Aceh, Papua, Papua Barat, Banten, Sumatera Utara.

2016-08-03 03:02:00
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan bertemu Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk melakukan supervisi terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Pertemuan ini akan berlangsung Rabu (3/8) di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, pertemuan koordinasi ini bertujuan agar pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan berjalan baik.

"Besok kita akan bertemu dengan Gubernur hendak membicarakan agar ke depan sistem administrasi keuangan dan perizinan dijalankan dengan baik. Langkah ini untuk pencegahan untuk menghindari penegakan hukum," kata Laode M Syarif di Banda Aceh, Selasa (2/7).

Advertisement

Ada 6 provinsi yang diprioritaskan KPK untuk supervisi pencegahan terjadi korupsi. Salah satunya Aceh yang memiliki banyak anggaran yang dikelola daerah. Selain itu Provinsi Papua, Papua Barat, Banten, Sumatera Utara.

"Korupsi enggak hilang kalau sistem masih seperti sekarang yang rawan terhadap terjadi korupsi," jelasnya.

Laode menyebutkan, ada dua sektor yang berpotensi besar terjadi tindak pidana korupsi yakni sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Kedua sektor ini harus diamati betul agar tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement

"Kedua sektor ini sangat rentan, tidak hanya di Aceh, juga di daerah lainnya," imbuhnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.