KPK: Polri wajib hentikan penyidikan kasus simulator SIM
Dalam mengusut kasus ini KPK sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar Mabes Polri tidak melakukan penyidikan kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh KPK.
"Sesuai Undang-Undang (Nomor 30 Tahun 2002) KPK dalam Pasal 50, pihak-pihak lain (Mabes Polri) harus memberhentikan penyidikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/8).
Bambang menegaskan, dalam mengusut kasus ini KPK sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri. Komunikasi itu sudah dilakukan jauh-jauh hari.
"Pada pertemuan antara pimpinan KPK dengan Polri, itu juga namanya komunikasi. Saat melakukan penggeledahan di Korlantas, juga namanya komunikasi," ujar Bambang.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, dalam menangani kasus ini KPK sudah terlebih dahulu menyelidiki kasus Simulator SIM. Karena itu, semua penegak hukum lain seperti Polri harus mendukung langkah KPK.
"Kalau mundur ke belakang, sekitar bulan Januari lalu KPK yang terlebih dahulu. Fungsi institusi lain itu hanya bekerjasama (membantu)," ujar Abraham.(mdk/has)