KPK: Politikus akan jadi tersangka baru kasus DPID
"Bukan pejabat penyelenggaran negara, tapi kemungkinan dia politisi juga," kata Ketua KPK, Abraham Samad.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus dana pembangunan infrastruktur daerah (DPID). Lembaga anti korupsi itu tengah mengincar politikus DPR.
"Memang pasti ada tersangka baru," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/6).
Menurutnya, tersangka tersebut bukan berasal dari pejabat, melainkan berasal dari politisi. "Bukan pejabat penyelenggaran negara, tapi kemungkinan dia politisi juga," katanya.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga Kabupaten di Provinsi Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Anggota DPR asal PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Kasus politisi PAN itu dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(mdk/did)