LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK pertimbangkan tersangka pajak jadi justice collaborator

Johan mengatakan, jika keterangan Eko dapat membantu proses penyidikan, maka akan ada pendapat semacam reward.

2013-05-19 12:50:51
Mafia pajak
Advertisement

Salah satu pegawai pajak yang ditangkap KPK kemarin, Eko Darmayanto, siap menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Pengakuan-pengakuan dari Eko akan lebih dulu divalidasi apakah benar keterangannya dalam mengungkap kasus ini.

"Nanti kalau dia ajukan akan kita pelajari. JC itu adalah sebuah effort dari tersangka atau tersangka-tersangka atau tindakan-tindakan dari tersangka yang bisa dinilai sebagai ikut membantu dalam kaitan dengan proses penyidikan sebuah perkara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Minggu (19/5).

Johan mengatakan, jika keterangan Eko dapat membantu proses penyidikan dalam kasus ini, maka akan ada pendapat semacam reward yang diberikan oleh beberapa lembaga penegak hukum. Seperti LPSK yang dapat memberikan perlindungan atau Kemenkum HAM yang dapat memberikan potongan masa tahanan.

"Bisa membongkar kasus yang lebih besar. Jadi memang ada keputusan dari beberapa instansi. KPK, LPSK, Kum HAM, kepolisian, MA untuk memberikan perlakuan quote and quote atau semacam reward kepada orang-orang yang bertindak sebagai justice collaborator," papar Johan.

Sebelumnya, Eko Darmayanto (ED) menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus penerimaan hadiah/janji dari wajib pajak, perusahaan baja, The Master Steel.
Eko bahkan akan membongkar kasus pajak lainnya, yang melibatkan para atasannya.

"Saya hari ini mengajukan ke KPK untuk jadi Justice collaborator dan hari ini akan diuji dulu," ujarnya selesai diperiksa KPK, Jumat (17/5).

Sebelumnya, KPK juga menangkap Effendi Kumala di perumahan Kelapa Gading Jakarta. Effendi diduga ikut sebagai pemberi suap kepada dua orang pegawai pajak. M Dian merupakan penyidik pajak, dan Eko pemeriksa pajak di Kanwil Jakarta Timur.

Dari tangkap tangan itu, penyidik mengamankan uang sekitar 300.000 US Dollar atau sekitar Rp 2,3 miliar dan sebuah mobil avanza. Uang itu diduga untuk menyuap kepengurusan pajak perusahaan The Master Steel.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.