LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK pertimbangkan ikut terlibat lawan gugatan Setnov ke Imigrasi

KPK menegaskan pencekalan Setnov ke luar negeri dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf b undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002. Dalam pasal tersebut memberikan kewenangan terhadap KPK memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

2017-11-14 16:23:40
Setnov tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan melibatkan diri terkait gugatan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pencegahan dirinya ke luar negeri. Pertimbangan ini dilakukan usai mendengar isi gugatan dari pihak penggugat.

Kendati demikian, juru bicara KPK Febri Diansyah belum memastikan langkah lanjutan atas rencana tersebut usai dibacakannya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"KPK akan terus berkoordinasi dan memberikan dukungan pada pihak Imigrasi dan mempertimbangkan kemungkinan hukum untuk menjadi pihak terkait dalam kasus ini," ujar Febri Diansyah, Selasa (14/11).

Febri mengatakan, adanya dukungan KPK mengingat pencegahan yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi beranjak dari permintaan komisi antirasuah tersebut. Pertimbangan hukum yang digunakan KPK mengajukan pencegahan Setnov ke luar negeri sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf b undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002.

Dalam pasal tersebut memberikan kewenangan terhadap KPK memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Febri kembali menegaskan urgensitas KPK melibatkan diri, meski saat ini bukan pihak tergugat, terhadap gugatan Ketua Umum Golkar itu didasari perintah KPK sesuai undang-undang berlaku.

"Dalam gugatan ini, KPK tidak turut menjadi pihak yang digugat, padahal pelaksanaan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh imigrasi didasarkan pada perintah KPK sesuai Undang-Undang," ujarnya.

Sidang lanjutan, ujar Febri, akan kembali digelar pada Kamis (16/11). Sesuai dengan laman resmi PTUN Jakarta, Setnov mendaftarkan gugatannya, Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN-JKT dengan pihak tergugat Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Gugatan dilayangkan karena Setnov menduga surat permohonan pencegahan terdapat unsur manipulasi oleh pimpinan KPK.(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.