KPK pertanyakan perolehan bukti surat BPK dan Polri diajukan pihak Setnov
KPK mempertanyakan alat bukti berupa surat informasi yang diperoleh dari Polri dan BPK yang berbentuk tidak asli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan bukti surat yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis mempersoalkan cara pihak Setnov memperoleh surat tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami pertanyakan bagaimana perolehan dari bukti laporan hasil BPK terhadap kinerja dari pada KPK. Kami pertanyakan apakah dalam perolehan tersebut pemohon mengajukan permintaan kepada BPK," tegas Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (8/12)
Menurutnya, bila bukti surat BPK tersebut benar ditanggapi oleh BPK sendiri, maka Evi menilai lampiran surat dari BPK itu harus dimasukkan juga kedalam alat bukti yang diajukan oleh kuasa hukum Setya Novanto.
"Apa ada tanggapan dari pihak BPK? Kalau ada berarti itu kami minta harus ada dalam bukti. Kalau sepanjang tidak diajukan pada bukti, kami anggap bahwa bukti laporan itu tidak sah," ujarnya.
Selain BPK, KPK mempertanyakan alat bukti berupa surat informasi yang diperoleh dari Polri yang berbentuk tidak asli (copy). Namun dalam persidangan tadi hakim tak memperkenankan pembuktian surat itu apakah dengan cara ilegal atau tidak. Hakim Kusno menginstruksikan agar KPK mengkonfirmasi langsung kepada instansi yang bersangkutan.
"Tadi kan pemohon tidak kasih jawaban ya, hakim menyatakan tidak dapat dibuktikan apakah perolehannya ilegal atau legal. Tapi kami tetap mempertanyakan dari mana mereka bisa dapatkan bukti itu. Kita hanya diperintahkan menanyakan langsung kepada pihak yang dituju," ucap Evi.
"Kalau copy untuk pembuktiaan kan sebenarnya tidak ada. Makanya kami pertanyakan, kalau tidak ada permintaan berarti perolehannya itu tidak benar atau ilegal," tambahnya.
Sidang praperadilan pun dilanjutkan pada Senin (11/12) mendatang. Agenda itu dilaksanakan dengan pemaparan saksi ahli dari pihak Setya Novanto selaku pemohon.
"Kita lanjut hari senin jam 9 dari saksi dari pemohon, kita tunda," ucap Hakim Kusno disusul mengetuk palu.
(mdk/noe)