KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Jepara
Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 juta kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng presto.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dalam kasus dugaan suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 27 Mei 2019 sampai 7 Juni 2019 terhadap tersangka AM (Bupati jepara)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp700 juta kepada Lasito. Dengan rincian Rp500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng presto.
Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Periksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi
Bupati Jepara Ditahan KPK, Ganjar Minta Wakil Bupati Ambil Alih Kepemimpinan
Usai Diperiksa, Ahmad Marzuqi Resmi Jadi Tahanan KPK
KPK Tahan Hakim PN Semarang
KPK Kembali Periksa Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang
KPK Periksa Bupati Jepara Terkait Kasus Suap