KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Cirebon
Selain Sunjaya, penyidik KPK juga memperpanjang penahanan penyuap Sunjaya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwasisastra dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Selain Sunjaya, penyidik KPK juga memperpanjang penahanan penyuap Sunjaya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai sejak tanggal 14 November 2018 sampai dengan 23 Desember 2018 untuk dua tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/11).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus jual beli jabatan, Bupati Cirebon nonaktif diperiksa KPK
KPK sita 4 mobil terkait OTT Bupati Cirebon, dari HR-V hingga Pajero
Geledah 6 lokasi terkait suap Bupati Cirebon, KPK sita mobil & dokumen
KPK geledah rumah ajudan Bupati Cirebon
3 Mobil disita dari rumah mertua dan anak Bupati Cirebon
Kepala daerah marak ditangkap KPK, parpol jangan lagi minta mahar politik