KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap Air Minum Kementerian PUPR
Keempat tersangka itu adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka penerima suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
Keempat tersangka itu adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
"Dimulai tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 28 Maret 2019," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, keempat pejabat Kementerian PUPR itu diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Terima Total 16 Miliar Pengembalian Uang Kasus Suap Air Minum
KPK Periksa Meina Woro Terkait Kasus SPAM PUPR
Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo Penuhi Panggilan KPK
Diperiksa KPK, Bos Wijaya Kusuma Emindo Dicecar Soal Suap Pejabat Kementerian PUPR
KPK Panggil 9 Saksi Terkait Kasus Suap Air Minum Kementerian PUPR