LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK perpanjang masa tahanan 'tangan kanan' penyuap hakim Tipikor Medan

Tamin Sukardi merupakan tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba.

2018-09-21 19:40:53
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Hadi Setiawan. Dia merupakan orang kepercayaan pengusaha bernama Tamin Sukardi.

Tamin Sukardi merupakan tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba.

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka Hadi Setiawan, swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (21/9).

Advertisement

Febri menuturkan, penahanan Hadi akan diperpanjang selama 40 hari ke depan. "Penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 24 September 2018 sampai 2 November 2018," tutur Febri.

KPK memiliki batas waktu 120 hari melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi sebagaimana diatur dalam dalam KUHAP di Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 29.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap memuluskan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempat tersangka yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi; panitera pengganti Helpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Advertisement

Diduga, Merry Purba menerima suap sebesar 280 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Helpandi dengan Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar.

Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion (DO) alias perbedaan pandangan.‎ Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. ‎‎

Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
KPK periksa dua tersangka suap Rahmianna dan Merry Purba
Penyidik KPK panggil Kepala PN Medan terkait kasus suap pelicin perkara korupsi
Kasus suap pelicin perkara korupsi, KPK periksa Wakil Ketua PN Medan
Sidang Majelis Kehormatan Hakim terkait kasus suap JWL
Ditahan KPK, Hakim PN Medan bilang 'Saya dikorbankan, saya hampir stres'
Hakim Merry bantah terima suap, KPK tegaskan punya bukti kuat

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.