KPK periksa Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap
KPK periksa Zumi Zola sebagai tersangka kasus suap. Zumi tak banyak berkomentar saat memasuki gedung KPK. Ia sempat bertanya kabar kepada para wartawan dan langsung masuk ke dalam lobby KPK.
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli Nurdin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola datang ke gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2), sekira pukul 10.00 WIB.
Zumi tak banyak berkomentar saat memasuki gedung KPK. Ia sempat bertanya kabar kepada para wartawan dan langsung masuk ke dalam lobby KPK.
Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar diterimanya selama menjabat sebagai Gubernur Jambi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir Januari 2018 dan resmi diumumkan pimpinan KPK pada Jumat (2/2) lalu.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Zumi Zola awal pekan kemarin. "Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Februari 2018," terangnya Rabu (14/2).
Hari ini adalah pemeriksaan pertama bagi Zumi Zola setelah ditetapkan sebagai tersangka. Zumi Zola dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagiamana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga:
Zumi Zola irit bicara saat penuhi pemeriksaan KPK
Besok, KPK akan periksa Zumi Zola
Zumi Zola suap DPRD karena malu jika diberitakan RAPBD ditolak
Yakin Zumi Zola tak terkait suap, pengacara minta KPK buka sadapan soal RAPBD Jambi
Pengacara Zumi Zola sebut suap APBD Jambi diawali ancaman DPRD
Secepatnya KPK akan periksa Zumi Zola sebagai tersangka
3 Anak buah Zumi Zola didakwa beri suap Rp 3,4 M buat duit ketok palu