LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK periksa sekretaris menpora terkait PON Riau

"Hari ini Sesmenpora Yuli Mumpuni Windarso dan juga staf ahli anggota DPR RI, Wihaji akan diperiksa," ujar Johan Budi.

2012-07-04 11:24:37
Korupsi PON
Advertisement

KPK terus mendalami kasus suap PON Riau. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Yuli Mumpuni Windarso.

"Hari ini Sesmenpora Yuli Mumpuni Windarso dan juga staf ahli anggota DPR RI, Wihaji akan dimintai keterangannya sebagai saksi hari ini," ujar Nugraha Priharsa, kepala bagian pemberitaan dan informasi saat ditemui wartawan, Rabu (4/7).

Selain itu, Priharsa juga mengatakan akan memeriksa beberapa nama lainnya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abas.

"Penyidik juga akan memeriksa sopir anggota DPR RI Kahar Muzakir, Hendra, Supir dari Lukman Abas, Herry," katanya.

Seperti diketahui revisi Perda 6/2010 PON Riau mengatur tentang pengajuan penambahan anggaran pembangunan venue menembak PON dari alokasi semula Rp 42 miliar menjadi Rp 62 miliar. Namun pengajuan tambahan dana venue menembak ini dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau, diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta uang lelah senilai Rp 900 juta.

Saat ini KPK sudah menetapkan enam tersangka diantaranya Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau), Rahmat Syahputra (PT PP) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dengan sangkaan pemberi suap. Bahkan sidang perdana Eka sudah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemarin.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.