LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK periksa PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi korupsi Dermaga Sabang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

2018-05-11 13:04:56
KPK
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

"PT Nindya Karya Diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan, pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus.

Advertisement

Febri mengatakan, dalam pemeriksaan PT Nindya Karya, sebanyak tiga orang telah hadir untuk menjalani pemeriksaan.

"Terkait dengan pemanggilan korporasi Nindya Karya sebagai tersangka, pada pukul 10.30 WIB tadi telah datang tiga orang, yaitu Haida sebagai direksi, dan Muhamad Ibrahim dari bagian legal, serta Yunianto sebagai penasihat hukum," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.

Advertisement

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Petinggi PT Nindya Karya penuhi panggilan KPK
KPK panggil petinggi PT Nindya Karya terkait korupsi proyek dermaga Sabang
Mantan Gubernur Aceh diperiksa KPK terkait korupsi dermaga Sabang
Sakit stroke, sidang Teuku Syaiful Ahmad di Tipikor ditunda
Terdakwa korupsi Dermaga Sabang jalani sidang perdana
Kasus suap dermaga Sabang, bupati Ruslan diperiksa sebagai tersangka

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.