KPK periksa Nazaruddin untuk sang istri
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha.
Terpidana kasus suap Wisma Atlet, Palembang, Muhammad Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Nazaruddin dimintai keterangan untuk istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi PLTS di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di kantornya, Kamis (13/9).
Nazaruddin hadir di KPK pada pukul 11.20 WIB. Dengan menggunakan batik lengan panjang hijau bercorak, Nazar hanya tersenyum saat diberondong sejumlah pertanyaan.
Dalam kasus ini, Neneng Sri Wahyuni telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar. Dalam kasus ini, diduga Neneng sebagai perantara dalam proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008. Proyek itu memakan biaya sebesar Rp 8,9 miliar.(mdk/did)