KPK periksa eks Menhut terkait kasus Anggoro
Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: MS Kaban yang tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi oleh dua orang stafnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Mantan orang nomor satu di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kemenhut.
"Mantan Menhut MS Kaban dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/5).
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi dua orang stafnya.
"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap, tersangkanya Anggoro," kata Kaban.
Seperti diketahui, KPK tengah memeriksa secara intensif para saksi untuk tersangka sekaligus buronan, Anggoro Widjojo. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juni 2009. Dia sempat dikabarkan melarikan diri ke China dan Singapura.
Dalam kasus ini, Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, pemberi uang pelicin bermaksud menjadi rekanan dalam proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Azwar Chesputra bersama Hilman Indra (Fraksi PBB) dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT ini.
Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar SGD 5.000 dan Fahri memperoleh senilai SGD 30 ribu. Sementara, terdakwa Hilman mendapat jatah lebih besar yakni sebanyak SGD 140 ribu. Uang juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal.(mdk/dan)