KPK periksa dua saksi terkait korupsi Alquran
Imam Faozi dan Muhammad Alfian pihak PT Jaya Abadi Nusantara diperiksa sebagai saksi.
KPK memulai mengembangkan dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementrian agama. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi Imam Faozi dan Muhammad Alfian.
"Imam Faozi dan Muhammad Alfian pihak PT Jaya Abadi Nusantara diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Prihasa Nugraha, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (2/7).
Menurut informasi yang dihimpun, PT Jaya Abadi Nusantara merupakan rekanan Kemenag dalam dua proyek yang diduga terdapat korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya, sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi.(mdk/lia)