LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1

KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJB), Lusiana Ester; Dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB, Syafrizal; dan Office Boy PT Samantaka Batubara, Erry Yudhamiharja.

2019-05-06 10:41:20
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1.

"Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/5).

KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Sofyan Basir. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJB), Lusiana Ester; Dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB, Syafrizal; dan Office Boy PT Samantaka Batubara, Erry Yudhamiharja.

Advertisement

Kemudian Security PT Samantaka Batubara, Fredrik Lanitaman; dua dari swasta yaitu Jumadi dan Lukman Hakim.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," jelas Febri.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Advertisement

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setya Novanto
Eks Petinggi PLN Dicecar KPK soal Pertemuan Pembahasan Proyek PLTU Riau-1
Jadi Saksi Tersangka Dirut PLN, Al Khadziq Enggak Jabarkan Terkait Dana Kampanye
KPK Periksa CEO Blackgold Natural Resources Terkait Kasus Sofyan Basir
Suami Eni Saragih Umbar Senyum Usai Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU RIau
Suap PLTU Riau-1, Bupati Temanggung dan Anak Setnov Jadi Saksi Sofyan Basir
KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.