LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK periksa 21 saksi terkait kasus suap Perda Banjarmasin

KPK periksa 21 saksi terkait kasus suap Perda Banjarmasin. Saksi tersebut diperuntukan untuk empat tersangka yaitu Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi.

2017-10-04 17:33:10
KPK
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah memeriksa 21 saksi terkait kasus suap persetujuan Peraturan Daerah tentang Penambahan penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Tahun 2017. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Kalimatan Selatan.

Saksi tersebut diperuntukan untuk empat tersangka yaitu Dirut PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Andi Effendi.

"Hari ini penyidik memeriksa 21 saksi, yaitu Sekretaris DPRD Banjarmasin, Anggota DPRD Banjarmasin, dan bagian keuangan PDAM untuk empat tersangka dalam kasus PDAM di kota Banjarmasin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (4/10).

Febri mengatakan, pihaknya sejak 15 September, sekurangnya sudah 40 saksi yang diperiksa untuk empat saksi tersebut. Febri menjelaskan untuk pemeriksaan hari ini, materi pemeriksaan adalah mendalami prosedur Peraturan Daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasih.

"Untuk dalami prosedur peraturan daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasih," pungkas dia.

Diketahui sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Banjarmasin pada Kamis (14/9), KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 48 juta.

"Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

KPK menduga ada penerimaan-penerimaan lain terkait pembahasan Raperda tersebut untuk perusahaan-perusahaan daerah lainnya.

"Selain itu, juga ada penerimaan yang disalurkan ke pihak lain yang nanti pasti akan didalami pada saat penyidikan," ujarnya.

Tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain di ruang kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus dan ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Iwan Rusmali dan Andi Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:
Basaria: Ditangkap KPK, jabatan dan harga diri semua hilang
Usai bebas, istri mantan Gubernur Sumut datangi KPK buat ambil barbuk
Fraksi PAN gelar rapat pleno bahas rencana mundur dari Pansus angket KPK
Transparansi anggaran, KPK ingin DKI Jakarta jadi contoh
Mabes Polri sebut laporan Madun soal dugaan korupsi Ketua KPK tak lengkap
Temui Kapolri, Pansus angket KPK mau minta masukan
Isran Noor: KPK terkesan mencari kesalahan dan kerja tidak benar

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.