LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Periksa 2 Saksi Dalami Suap & Gratifikasi Rp46 Miliar ke Nurhadi

Masih belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun KPK sempat menegaskan tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi dan sang istri, Tin Zuraida.

2020-06-25 10:21:55
Nurhadi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dua saksi itu yakni Irene Wijayanti selaku PNS dan Marwanto, wiraswasta.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).

Masih belum diketahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun KPK sempat menegaskan tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi dan sang istri, Tin Zuraida.

Advertisement

Ali mengatakan, saat ini penyidik KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami aset-aset Nurhadi dan Tin yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan disamarkan atas nama pihak lain.

"Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Ali menyebut, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk menemukan minimal dua alat bukti untuk mengembangkan kasus ini.

Advertisement

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
KPK Dalami Dugaan TPPU Terkait Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK Dalami Pertemuan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA Soal Dugaan Penyamaran Aset
KPK Kembali Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya
Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Seorang Notaris
KPK Periksa Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi
Kasus Suap Perkara MA, KPK Panggil Dua GM San Diego Hills

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.