LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK periksa 2 anggota DPR terkait Setnov tersangka kasus e-KTP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua anggota DPR untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi proyek e-KTP. Dua anggota DPR tersebut yaitu anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng dan anggota Fraksi PKS, Jazuli Juawini.

2017-08-10 11:54:29
Setnov tersangka
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua anggota DPR untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi proyek e-KTP. Dua anggota DPR tersebut yaitu anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng dan anggota Fraksi PKS, Jazuli Juawini. Keduanya akan diminta keterangan untuk tersangka Setya Novanto.

"Iya benar hari ini mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/8).

Sekitar pukul 10.05 WIB, Mekeng sudah datang dan menjalani pemeriksaan. Dia datang menggunakan kemeja putih. "Saya akan menjawab yang saya tahu," kata dia sambil memasuki gedung KPK.

Selain dua anggota DPR, terdapat dua saksi yang sudah datang di gedung KPK. Yaitu Direktur Utama PT. Quadra Solusition, Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan PT LEN Industri Abraham Mose. Lalu, terdapat PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) FX Garmaya Sabarling, saksi ahli rekayasa perangkat lunak dari ITB Saiful Akbar.

Tidak hanya Mekeng, Anang Sugiana pun sudah hadir mengenakan batik biru putih dan sedang menjalani pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setnov dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.

Baca juga:
Yorrys minta gerakan 'Golkar Bersih' dari GMPG diakomodir DPP
Disebut dapat Rp 20 M, Marzuki bilang 'siapa yang serahkan ke saya'
KPK akan periksa Nu'man Abdul Hakim sebagai saksi Setya Novanto
Ini kata Fahri soal Setnov tak dipilih jadi pembaca teks proklamasi
Marzuki Alie kembali diperiksa KPK, kali ini jadi saksi Setnov
Aksi GMPG membersihkan Golkar dengan menggusur Setya Novanto

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.