LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Periksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur. Ke 17 tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara yang diduga menyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

2021-09-03 10:07:00
Bupati Probolinggo Ditangkap KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur. Ke 17 tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara yang diduga menyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9).

17 tersangka tersebut yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Advertisement

KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

18 Orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo. 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Advertisement

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Baca juga:
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo
Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, MenPAN-RB Dorong Berlakukan Manajemen Talenta
Periode 2016-2021, KPK Temukan 7 Kepala Daerah Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan
Fakta Baru Penangkapan Bupati Probolinggo dan Suami, Warga Potong Rambut Massal
VIDEO: Peran Bupati Probolinggo dan Suami Dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
VIDEO: Operasi Senyap Sang Raja OTT KPK, Gulung Bupati Probolinggo dan Suaminya

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.