LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK: Pemborgolan Tahanan Korupsi Hasil Masukan dari Masyarakat

Di awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan 'atribut' bagi tahanan korupsi. Para tahanan yang akan menjalani pemeriksaan, keluar rumah tahanan (rutan) dan dari rutan menuju tempat persidangan harus diborgol.

2019-01-02 15:41:37
Komisi Pemberantasan Korupsi
Advertisement

Di awal tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambahkan 'atribut' bagi tahanan korupsi. Para tahanan yang akan menjalani pemeriksaan, keluar rumah tahanan (rutan) dan dari rutan menuju tempat persidangan harus diborgol.

"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2019).

Peraturan tentang pemborgolan tahanan tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2). Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa para tahanan yang dibawa ke luar rutan dilakukan pemborgolan.

Advertisement

"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib Rutan," ucap Febri.

Kendati peraturan itu sudah ada sejak 2012, KPK baru menerapkannya pada tahun 2019. Febri mengatakan hal ini setelah mendapat masukan dari sejumlah masyarakat.

"Ada sejumlah masukan dari masyarakat dan kami lakukan kembali telaah ke dalam. Akhirnya penerapan peraturannya dilakukan," jelas dia.

Advertisement

Sebelumnya, wacana tentang pemborgolan tahanan awalnya dikatakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan peraturan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.

"Kita sudah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Mudah mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus.

Agus juga berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.

"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucapnya.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro
Dalami Suap Proyek Air Minum PUPR, KPK Juga Geledah Kantor PT WKE
KPK Geledah Kantor Satker PSPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR
KPK Harap Pencegahan & Penindakan Korupsi di 2019 Lebih Efektif
Kementerian PUPR Ganti Pejabat yang Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.