KPK pelajari fakta persidangan soal Hakim Partahi dalam kasus PT KTP
KPK pelajari fakta persidangan soal Hakim Partahi dalam kasus PT KTP. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya tidak bisa secara otomatis memanggil kedua hakim tersebut. Dia menuturkan, penyidik KPK selalu menelaah falta persidangan terlebih dahulu guna memanggil seseorang.
KPK masih mengkaji dugaan keterlibatan Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya atas penerimaan suap terkait penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Nama keduanya disebut dalam sidang dakwaan Ahmad Yani staf dari Raoul Adhitya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya tidak bisa secara otomatis memanggil kedua hakim tersebut. Dia menuturkan, penyidik KPK selalu menelaah fakta persidangan terlebih dahulu guna memanggil seseorang.
"Dipelajari dulu enggak mesti langsung dipanggil," ujar Saut, Kamis (13/10).
Namun Saut menegaskan jika tim penyidik KPK sudah menemukan korelasi keterlibatan dua hakim itu dalam kasus suap PT KTP, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.
"Kalau bukti-buktinya kuat tidak asal sebut saja KPK harus dalami," pungkasnya.
Sebelumnya pada persidangan Ahmad Yani, Rabu (12/10) yang beragendakan pembacaan dakwaan terdapat dua nama hakim yang diduga menerima kucuran uang panas dari PT KTP.
Di dalam nota dakwaan milik Raoul disebutkan dia bersama stafnya bernama Ahmad Yani mengirimkan uang sebesar SGD 28 ribu kepada Hakim Partahi melalui Hakim Casmaya. Muncul fakta baru, KPK pun berjanji akan segera mendalami keterlibatan kedua hakim itu.
Seperti diketahui, Kamis (30/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, dan Ahmad Yani staff Raoul. Pemberian suap dilakukan terkait putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat dan PT Mitra Maju Sukses.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa 28.000 SGD dari tangan Santoso yang disimpan di dua buah amplop, masing-masing amplop berisi 25.000 SGD dan 3.000 SGD.
Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Santoso, Ahmad Yani, dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Untuk Raoul dan Ahmad Yani selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 2 huruf b atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk Santoso selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf c atau pasal 11 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.(mdk/hhw)