LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka Dalam Penggeledahan Kantor Bupati Jepara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah ada tersangka terkait penggeledahan di kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Namun pihak lembaga antirasuah masih belum mau membeberkan siapa saja yang sudah dijerat sebagai tersangka.

2018-12-04 19:45:14
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah ada tersangka terkait penggeledahan di kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Namun pihak lembaga antirasuah masih belum mau membeberkan siapa saja yang sudah dijerat sebagai tersangka.

"Penggeledahan di KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya. Tetapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12).

Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah masih harus melakukan kegiatan secara tertutup sebelum mengumumkan nama tersangka. Jika kegiatan tertutup selesai dilakukan, maka pihak KPK akan segera mengumumkan nama tersangka.

Advertisement

"Karena di beberapa lokasi itu kami duga ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan di kantor Bupati Jepara berkaitan dengan kasus dugaan suap putusan praperadilan kasus dugaan korupsi bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada Hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," ujar Agus, Selasa (4/12).

Advertisement

Namun sayang Agus tak menjawab saat ditanya status Ahmad Marzuqi di lembaga yang dia pimpin. Sejatinya, saat KPK melakukan penggeledahan, terlebih dahulu lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), artinya sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, Ahmad Marzuqi sempat lepas dari jeratan status tersangka kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk PPP Tahun 2011-2012 oleh Kejati Jateng. Kejati Jateng menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka pada 16 Juni 2016.

Namun Pengadilan Negeri Semarang membatalkan status hukumnya lewat praperadilan. Kemudian pada 26 Juli 2017 Kejati Jateng kembali menetapkan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka.

Mendapati dirinya kembali menjadi tersangka, Ahmad Marzuqi melawan. Ia kembali mengajukan gugatan praperadilan dan pada tanggal 13 November 2017 hakim PN Semarang memutuskan surat penetapan tersangka tersebut dibatalkan.

Dikabarkan, setelah putusan ini MA juga melakukan penyelidikan atas putusan praperadilan tersebut. Badan Pengawas MA mendatangi PN Semarang untuk memeriksa Hakim Lasito yang memberi putusan dalam praperadilan yang diajukan Marzuqi.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK: Bupati Jepara Berikan Dana ke Hakim Terkait Putusan Praperadilan
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim
KPK Geledah Kantor Perum Jasa Tirta II Jatiluhur
Bos Perusahaan Penggarap Meikarta Mangkir Pemeriksaan KPK
KPK: Bupati Jepara Berikan Dana ke Hakim Terkait Putusan Praperadilan
Eni Saragih Disebut Fasilitasi Pertemuan Johannes Kotjo dengan Pihak PLN


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.