LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK panggil ulang Ignasius Jonan terkait suap mantan Dirjen Hubla

KPK kembali menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Ignasius Jonan. Hal ini menyusul ketidakhadiran Jonan pada pemeriksaan hari ini di KPK terkait penerimaan suap oleh mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.

2017-12-04 18:56:03
Dirjen Hubla tersangka suap
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Ignasius Jonan. Hal ini menyusul ketidakhadiran Jonan pada pemeriksaan hari ini di KPK terkait penerimaan suap oleh mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.

Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan alasan absen pada pemeriksaan lantaran ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan oleh Jonan.

"Telah teragenda sebelumnya itu menerima tamu yaitu Menteri Etiophia jadinya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang," ujar Priharsa, Senin (4/12).

Seperti diketahui sebelumnya, Tonny terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Keduanya terkena OTT pada Rabu (23/8).

Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar setoran kepada Tonny.

Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.