KPK Panggil Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Timika
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Timika, Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Timika, Papua.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangannya di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura. Mereka yang dipanggil yaitu Mohammad Ilham Danto yang menjabat Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara dan Melkisedek Snae yang menjabat sebagai Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika.
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya Selasa (11/5). Namun belum ada laporan apakah mereka memenuhi panggilan atau tidak.
"Kami akan menginformasikan perkembangannya lebih lanjut, " kata jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya kepada Antara di Jayapura, Rabu (12/5).
Dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua tahun anggaran 2015, masih dalam penyelidikan KPK. Pembangunan rumah ibadah ini menelan anggaran sekitar Rp160 miliar. Lebih dari 30 orang telah dimintai keterangannya terkait kasus ini.
Baca juga:
Penyelidik Harun Al Rasyid: Ketua KPK yang Gigih Dorong Tes Wawasan Kebangsaan
Kejagung Limpahkan Penyidikan Kasus Korupsi Bantuan Benih Jagung ke Kejati Lampung
Kejagung Limpahkan Hasil Penyidikan Perkara Korupsi Pengadaan Budidaya Jagung
Kejagung Periksa Kepala Pengawas Transaksi BEI jadi Saksi Kasus Asabri
Usai Dinonaktifkan Novel Kritik Ketua KPK: Ambisi Singkirkan Pegawai Berintegritas
PN Ambon Vonis 3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Karlutukara Tiga Tahun Penjara