LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Panggil Politikus Berkarya Vasco Ruseimy Terkait Korupsi di Kemenag

Dalam pemeriksaan hari ini, Vasco akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia. Selain Vasco, KPK turut memeriksa Tofan Maulana yang disebut sebagai wiraswasta. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Undang Sumantri.

2020-01-30 10:43:00
Kemenag
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy. Vasco akan dimintai keterangan seputar kasus korupsi pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Saksi Vasco Ruseimy akan diperiksa untuk tersangka USM (Undang Sumantri, Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Dalam pemeriksaan hari ini, Vasco akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia. Selain Vasco, KPK turut memeriksa Tofan Maulana yang disebut sebagai wiraswasta. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Undang Sumantri.

Advertisement

KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madarasa Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK menduga Undang melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara. Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Advertisement

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.