KPK panggil pengacara pengaruhi Miryam cabut BAP kasus korupsi e-KTP
KPK panggil pengacara pengaruhi Miryam cabut BAP kasus korupsi e-KTP. nama Anton Taofik disebut-sebut ada kaitannya dengan kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH). Menurut Febri ada pengacara yang bertemu dengan Miryam sebelum memberikan kesaksian.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Anton Taofik untuk kasus pemberian keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani. Anton disebut-sebut ikut mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP-nya sesaat sebelum persidangan kasus korupsi megaproyek e-KTP dimulai.
"Iya benar yang bersangkutan (Anton Taofik), kali ini mulai diperiksa sebagai saksi dari tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka MHS," kata juru bicara KPK, Febri Diasyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Beberapa hari lalu, Anton juga sempat diperiksa penyidik KPK namun, untuk kepentingan pendalaman kasus mega korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA).
"Anton Taofik masih dipanggil untuk tersangak AA. Jadi kita masih mendalami perkara e-KTP terlebih dahulu walaupun yang bersangkutan terkait juga dengan kasus pemberian keterangan yang tidak benar," ujar Febri (2/5).
Untuk diketahui, nama Anton Taofik disebut-sebut ada kaitannya dengan kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH). Menurut Febri ada pengacara yang bertemu dengan Miryam sebelum memberikan kesaksian.
"Adanya indikasi seorang pengacara yang datang menemui Miryam pada saat itu di kantor Elza Syarif dan kemudian memperlihatkan sebuah dokumen," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Kamis (6/4).
Baca juga:
PAN isyaratkan kirim surat protes ke pimpinan DPR soal angket KPK
Disebut tekan Miryam, Masinton tuding Novel beri keterangan palsu
Masinton Pasaribu soal hak angket: Kalau KPK bersih kenapa risih
Hak angket DPR untuk KPK ibarat menembak nyamuk dengan meriam
Politisi PDIP: KPK banyak boroknya, hak angket jangan didramatisir
ICW sebut hak angket bentuk teror dan premanisme terhadap KPK