LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK panggil istri Akil Mochtar terkait kasus TPPU Muhtar Ependy

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ratu Rita Akil. Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi tekait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Muhtar Ependy.

2018-04-05 11:02:26
Muhammad Akil Mochtar
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ratu Rita Akil. Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu akan dimintai keterangan sebagai saksi tekait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Muhtar Ependy.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Ratu Rita Akil sebagai saksi terkait TPPU tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Juru Bicara KPk Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/4).

Dalam kasus ini, penyidik juga memanggil seorang pengacara bernama Kamarussalam alias Polo. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Muhtar Ependy.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka pencucian uang. Teman dekat Akil Mochtar ini diduga telah menerima uang Rp 35 miliar dan USD 500 ribu. Uang itu diduga berasal dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.

Dari total tersebut, Rp 17,5 miliar kemudian diserahkan kepada Akil, Rp 3,8 miliar ditransfer ke CV Ratu Semangat, sementara sisanya Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar atas persetujuan Akil.

Muhtar diduga telah membelanjakan Rp 13,5 miliar tersebut berupa tanah, bangunan, puluhan kendaraan roda empat, belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain.

Advertisement

Atas perbuatannya, Muhtar Ependy disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Terbukti suap Akil Rp 1 M, Bupati Buton nonaktif dituntut 5 tahun bui
LPSK tak merasa diminta KPK lindungi saksi kasus suap Akil Mochtar
Ngaku beri kesaksian palsu di sidang Akil, Niko bakal serahkan diri
Diperiksa KPK, panitera MK dicecar administrasi sengketa Pilkada
Dua kali 'wakil Tuhan' di MK tergiur uang haram
Gaya santai Bupati Buton resmi ditahan KPK

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.