KPK ogah tanggapi isu bocornya OTT politisi PDIP Damayanti
KPK: Tapi yang pasti yang bersangkutan kan akhirnya ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi adanya dugaan bocornya informasi perihal operasi tangkap tangan terhadap politisi PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Pada persidangan Tipikor dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Damayanti mengaku sudah mendapat informasi bahwa dia akan ditangkap KPK.
Kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku tidak tahu adanya pernyataan tersebut. Dia menuturkan apapun kabar yang beredar yang terpenting adalah kasus suap proyek jalan di Maluku terkuak.
"Saya enggak tahu, ya. Tapi yang pasti yang bersangkutan kan akhirnya ditangkap," ujar Priharsa, Jumat (29/7).
Sebelumnya, Damayanti mengaku dirinya pernah diberitahu oleh Hasto Kristiyanto bahwa dirinya akan menjadi target KPK. Tidak hanya Damayanti, Hasto juga memperingati dia dua rekannya juga akan diringkus KPK.
"Sebelum acara dimulai saya dipanggil Pak Hasto ke ruang VIP dibilang saya mau ditangkap KPK," kata Damayanti saat menjadi saksi di persidangan Julia Prasetyarini dan Desi.
Informasi itu disampaikan Hasto ke Damayanti saat acara rakernas PDIP (12/1). Sehari setelah itu Damayanti langsung diringkus KPK.
Seperti diketahui, Penuntut Umum mendakwa anggota komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang sebanyak itu diberikan kepada politikus PDIP secara terpisah dengan rincian SGD 328.000, Rp 1 miliar dalam bentuk mata dolar Amerika Serikat dan SGD 404.000. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PU-PERA.
Atas perbuatannya Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Suap proyek Kementerian PUPR dibahas di rapat tertutup
Kasus Damayanti, proyek pelebaran jalan tidak dibahas dalam rapat
Jaksa sebut Damayanti beri ratusan juta ke pilkada Semarang & Kendal